RAMADHAN
Program Ramadhan ini adalah program penyaluran zakat yang telah di
bayarkan dari para Muzakki kepada tim Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Universitas Gunadarma untuk diserahkan
kepada para Mustahik yang berhak menerimanya. Pengumpulan dan penyaluran zakatnya pun dilakukan pada
bulan yang sama yaitu bulan Ramadhan.
Menurut bahasa pengertian zakat adalah tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah. Menurut istilah,
dalam Kitab Al-Hawi, Al-Mawardi mendefinisikan pengertian zakat dengan nama pengambilan tertentu,
dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Zakat merupakan salah satu rukun islam dan menjadi unsur pokok bagi penegakan syariat islam.
Dalam Al-Quran zakat disebutkan sebanyak 30 kali dan 27 diantaranya disejajarkan dengan shalat.
UPZ menerima pembayaran di bulan Ramadhan, diantaranya yaitu:
A. Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan.
Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan
seperti beras, gandum dan sejenisnya.
B. Zakat Maal
Zakat maal dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan
(Al Quran Surah At-Taubah ayat 103, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
C. Zakat Penghasilan(Profesi)
Zakat penghasilan ini dikeluarkan setiap kali memperoleh penghasilan, nishabnya 85 gram emas per tahun,
jika harga emas murni saat ini Rp 800 ribu maka nisab zakat perbulan adalah 5,7 Juta. Adapun besaran
zakatnya adalah 2,5% dari penghasilan.
D. Zakat Tabungan
Uang simpanan/ tabungan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul.
Besarnya nisab senilai 85 gr emas.
E. Zakat Emas
Emas wajib dizakati ketika telah dimiliki atau disimpan selama 1 tahun oleh pemiliknya
dan telah mencapai nishab 85 gram emas.
F. Fidyah
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa
serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum
(kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.
(Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari,
maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja
(misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran
yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang
sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang
ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.